BALI – Penjara bukan solusi orang insyaf dari kejahatan. Buktinya, lima kali keluar masuk penjara karena pencurian dan pemberatan tak membuat Muhamad Puji Irama, 28, kapok. Karena panjat tembok dan curi HP Iphone 13, Tim Jatanras Polda Bali terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa penembakan, tepat pada betis kaki kiri pria asal Kediri, Jatim ini lantaran berusaha kabur saat diamankan, dilansir radarbali.id pada Selasa 4 Juni 2024.
“Ia kembali melakukan pencurian Iphone di rumah warga, MK, 22, di Jalan Padang Luwih, Penatih, Denpasar Timur, pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 04.30,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Panjaitan, Selasa (4/6/2024). Pemilik HP melaporkan rumahnya dimasuki maling, Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 04.30. Sebab Saat bangun tidur dia tidak melihat tas berisi Airpod Pro merek Apple, Portable Hub dan Macbook Pro berada di atas kasur. Maling juga mencuri Iphone 13 berada di atas meja. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 50.000.000.
Setelah dilaporkan, Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV serta serangkaian penyelidikan lainnya. Tak lama, pelaku mengarah ke MPI. Tersangka ditangkap, di sebuah bedeng proyek yang beralamat di Jalan Babahan Pererenan, Badung, Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 01.00.
“Namun karena melawan dan berusaha kabur, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas menembak kaki kirinya dengan timah panas,” kisahnya. Dari hasil interogasi, tersangka MPI mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok dan melalui balkon memasuki kamar korban. Terkait penangkapan inj, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk memasang kamera pemantau atau CCTV di setiap pojok rumahnya. Agar kelak bisa memantau langsung kondisi rumah dan terjaga dari aksi pencurian.
“Kami pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, dan untuk lebih aman agar memasang CCTV di sudut-sudut rumah supaya kita bisa awasi kapanpun, darimanapun saat kita sedang bepergian,” tutup Kombes Jansen. []
Nur Quratul Nabila A