SUMATERA SELATAN – Dua sahabat bernama Bayu Saputra (27), dan Anton Perdana (32), harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Ilir Timur I Palembang. Hal itu lantaran keduanya ditangkap usai melakukan aksi pembobolan rumah sebanyak tujuh kali. Bahkan tak hanya itu, kedua pelaku yang tinggal di Kecamatan Plaju Palembang ini juga terlibat aksi Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).
Informasi yang dihimpun, terakhir kedua sabahat ini beraksi membobol rumah pada Jumat (10/6/2024) sekitar pukul 02.35 WIB, di rumah korban Fatur Rahmat (20), yang terletak di Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan IT I Palembang. Saat beraksi kedua pelaku ini masuk kedalam rumah melalui pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian membuka pintu rumah dengan cara merusak menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
Lantaran aksinya diketahui warga, pelaku Bayu pun akhirnya tertangkap warga sekitar yang mencurigai ulah keduanya. Sedangkan pelaku Anton berhasil melarikan diri dan ditangkap anggota Reskrim Polsek IT I setelah dilakukan pengembangan. Saat melakukan aksinya, Bayu Anton berhasil mengambil barang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nomor Polisi BG 4785 AAH Tahun 2014 Noka : MH1FM21XEK441074 Nosin : JFM2E1439128 STNK An.NADYA NURRHANA, satu buah Laptop Merk Asus warna putih 14 inc berikut charger dan satu buah jam tangan Alexander Christie.
“Salah satu tersangka ini berhasil ditangkap warga yakni Bayu. Sedangkan tersangka Anton kita tangkap usai dilakukan pengembangan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kapolsek IT I, Kompol Ismail didampingi Kanitres Iptu Andrean, saat ditemui wartawan SUMSELUPDATE, pada Senin (3/6/2024) sore.
Dari data yang ada, lanjut Kompol Ismail, kedua tersangka ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong, dimana telah melancarkan aksi sebanyak tujuh kali.“Mereka setiap beraksi selalu berdua, dan sudah tujuh kali beraksi melakukan pembobolan rumah,” terangnya. Masih kata Ismail, selain mengamankan tersangka, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nomor Polisi BG 4785 AAH Tahun 2014 Noka : MH1FM21XEK441074 Nosin : JFM2E1439128 STNK An.NADYA NURRHANA, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi BG 6486 NQ, satu buah Laptop Merk Asus warna putih 14 inc berikut charger, lalu satu buah jam tangan Alexander christie, dan satu buah tas Ransel warna hitam merk JFR dan 1 buah Kunci L.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya. Sedangkan, Bayu dan Anton mengaku nekat melakukan pencurian dan pembobolan rumah ini lantaran tidak ada pekerjaan. “Motor hasil curian ini dijual di dusun Tanjung Kerang Rambutan, seharga Rp 2 Juta,” tutupnya singkat. []
Nur Quratul Nabila A