JAWA TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap tiga orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep. Tiga orang itu masing-masing berinisial AF (16), SR (17), dan AS (19) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap tiga orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep. Tiga orang itu masing-masing berinisial AF (16), SR (17), dan AS (19) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kengean.
“Tiga orang sudah kita amankan, sementara masih ada satu orang lagi yaitu MF usia 15 tahun yang dalam proses pengejaran,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi Kompas. com, Senin (3/6/2024).
Widiarti menjelaskan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban yang berusia 14 tahun tengah bermain di rumahnya pada Jumat (31/5/2024). Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, salah seorang pelaku mengajak korban bermain di belakang rumahnya yakni di sebuah gubuk area persawahan. Saat di gubuk itulah, pelaku bersama-sama memerkosa korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya dan meneruskan ke pihak polisi.
Polisi kemudian bergerak cepat mengejar pelaku pemerkosaan itu. Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Widiarti. []
Nur Quratul Nabila A