LAMPUNG – Unit Reserse Kriminal Presisi Polsek Padang Cermin meringkus seorang pria berinisial M (64) lantaran menganiaya tetangganya, Samsudin warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku merupakan tetangga korban,” kata Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju menyampaikan pada LAMPOST.CO pada Jumat, 31 Mei 2024.
Kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke musala untuk melaksanakan ibadah salat zuhur. Saat berjalan, korban Samsudin bertemu dengan pelaku M (64) dan langsung cekcok mulut. Pemicunya, pelaku telah memotong ranting kayu di pinggir jalan milik korban Samsudin tanpa seizinnya.
Pelaku yang telah membawa sebuah sabit, langsung merangkul korban. Karena sabit yang pelaku tajam, sabit tersebut mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka. Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin melapor ke Polsek Padang Cermin. Mendapatkan laporan dari Samsudin, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin membekuk pelaku di kediamannya, , Rabu, 29 Mei 2024, sore. “Kami sudah membawa pelaku ke Polsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut,” kata Apri.
Polisi menyita sabit bergagang kayu sepanjang 35 cm, dan pakaian korban serta pelaku. Atas perbuatannya, pelaku M (64) terancam Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP. Pelaku terancam pidana hukuman 10 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A