JAKARTA – Seorang pria berinisial DY (25) ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan konten pornografi anak dan menjualnya melalui media sosial X (Twitter) dan Telegram. Bahkan ternyata DY berhasil meraup keuntungan puluhan juta selama dirinya telah menjalankan aksinya dengan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ikutip dari PMJ News.
“(Keuntungan yang didapat) Kurang lebih 50 juta sejak Mei 2023,” ujar Ade Safri saat dihubungi,silansir JawaPos.com pada Kamis (30/5/2024).
“Motif ekonomi sejak Mei 2023 sudah ada sekira 350 orang pembeli konten video tersebut,” ungkap Ade Safri.
Dan ternyata terdapat 398 member aktif di Telegram yang diduga menjadi konsumen konten pornografi anak yang berada dalam grup yang dibuat DY. “Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan, pihaknya akan melacak ratusan member tersebut. Menurut dia, member grup video porno itu juga bisa menjadi tersangka. “Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini,” tuturnya. “Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya. []
Nur Quratul Nabila A