JAWA BARAT – Sebanyak 65 pengacara menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Tim kuasa hukum keluarga Pegi, Toni menyampaikan puluhan pengacara itu berasal dari berbagai daerah seperti Indramayu, Brebes, Kuningan, Majalengka, Bandung, hingga DKI Jakarta.
“Ada 65 pengacara yang sudah resmi menandatangani surat kuasa untuk membela Pegi Setiawan,” kata Toni dalam tayangan CNN Indonesia TV, Jumat (31/5/2024).
Toni mengatakan 65 pengacara itu membantu secara cuma-cuma atau tidak dibayar karena tergugah untuk menegakkan hukum di Indonesia. “Mereka semua itu tergugah, tidak dibayar oleh keluarga Pegi Setiawan. Mereka tergugah ingin membantu, ingin menegakkan hukum, ingin menegakkan keadilan,” ucapnya. Ia tak menutup kemungkinan pengacara yang akan membela Pegi Setiawan akan terus bertambah tergantung situasi dan kondisi.
Kasus pembunuhan Vina kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman. Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky. Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian. []
Nur Quratul Nabila A