PONTIANAK, Prudensi.com-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan dugaan mark up pembelian lahan atau sebidang tanah oleh salah satu bank di Kalimantan Barat.
Dalam rilis resmi dari Penerangan Hukum Kejati Kalbar yang menyebut pada kasus tersebut, diduga ada keterlibatan salah satu anggota DPRD Provinsi Kalbar.
“Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta pada Senin 8 Juli 2024
Pernyataan I Wayan Gedin Arianta sekaligus membantah informasi yang menyatakan Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut.
“Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut.” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar
Ia menerangkan, proses penyelidikan masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana.
Serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan.
Iapun menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.
‘Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata I Wayan Gedin Arianta.(rac)