MEDAN – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Gang Mushollah Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan, Medan Deli, Selasa (2/7/2024). Kedua tersangka yang diamankan yaitu Andika Saputra (25), dan Amrizal alias Godek (34).
Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti dari Andika Saputra berupa 2 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisikan sabu, serta uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp70.000. Sementara dari tersangka Amrizal alias Godek, diamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp20.000. Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH MH menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane, Minggu (7/7/2024) sebagaimana dikutip SumutPos.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka. []
Nur Quratul Nabila A