KETAPANG, Prudensi.com-Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berinisial KN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2021 – 2022.
Saat ini, KN telah ditahan di Lapas Ketapang oleh pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, kalau penetapan status tersangka terhadap KN telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B ketapang,” ujar Panter kepada wartawan di Ketapang, pada Selasa (02/07/2024).
Panter menyampaikan, dari hasil perhitungan, kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 557 juta. Nominal itu bersumber dari sejumlah proyek dari APBDes.
“Realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai RAB. Namun dalam laporan sesuai RAB,” ucap Panter.
Panter tidak menjelaskan secara detail modus dan peran tersangka dalam menyelewengkan APBDes tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kalau untuk berita sementara itu dulu, nanti akan dibuka di persidangan,” tandasnya.(rac)