JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan berhak menyita catatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berisikan dokumen partai. Penyidik melakukan penyitaan karena barang tersebut berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik. Dugaannya memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang berjalan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis yang dikutip LAMPOST.CO, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci catatan itu dengan kasus Harun. Informasi mendetail baru bisa terbongkar oleh KPK setelah perkaranya naik ke persidangan.
“Jadi, kita tunggu saja prosesnya,” ujar Tessa.
Kubu Hasto memprotes penyitaan catatan itu ke sejumlah instansi. Teranyar, mereka menggugat secara praperadilan terhadap pengambilan sementara dokumen itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Rabu. Ia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu. Ia enggan merincikan waktu pertemuannya dengan Harun. Kusnadi bergegas pergi meninggalkan markas KPK setelah itu.
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut, yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan itu hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
“Pertanyaannya tentang percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi. []
Nur Quratul Nabila A