SUMATERA SELATAN – Sedang asyik bermain judi online di ponsel, dua remaja berurusan dengan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung. Dua remaja putra yang tertangkap tersebut yakni AP (17) dan KS (19l, berstatus pengangguran, warga OKU Selatan, Sumsel.
“Hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang remaja putra yang sedang asyik bermain judi online dengan menggunakan HP. Mereka saat itu sedang berada di Alfamart areal SPBU Rawa Jitu Selatan, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin, 1 Juli 2024.
Barang bukti (BB) yang petugas sita dari tangan dua orang remaja putra yakni HP merek Oppo F11 Pro, HP merek Vivo Y16, dua buah sim card, dan dua akun Dana.
“Kedua pelaku bermain slot mahyong dengan menggunakan HPnya masing-masing, yakni di situs uragan69 dan situs Gasing777. Sebelum bermain judi online, para pelaku ini terlebih dahulu melakukan deposit uang dengan menggunakan akun Dana milik mereka masing-masing,” papar AKP Indik.
Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus judi online dengan mengunakan HP berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
“Saat sedang melintas di SPBU Rawa Jitu Selatan, petugas kami melihat ada dua orang remaja sedang asyik bermain HP, karena merasa curiga, lalu pengecekan terhadap HP para remaja putra tersebut, dan ada situs judi online yang sedang dimainkan. []
Nur Quratul Nabila A