Lira Minta Hakim Miskinkan Terdakwa TPPU Eks Bupati Probolinggo

SIDOARJO, Prudensi.com-Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dan istrinya Puput Tantriana Sari digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. akibat bentrokan antara anggota LSM Lira dan pendukung Hasan-Tantri.

Dalam sidang kali ini diwarnai aksi bentrokan antara anggota LSM Lira yang melakukan aksi unjuk rasa dengan pendukung Hasan-Tantri di depan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (27/6). Keriuchan bermula saat yang ingin anggota LSM Lira ingin menyaksikan persidangan, Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari, namun dihadang oleh sekelompok pendukung Hasan-Tantri.

Beruntung petugas keamanan PN Tipikor Surabaya dibantu anggota kepolisian di lokasi berhasil melerai kedua kelompok massa tersebut, hingga situasi terkendali. Gubernur LSM Lira Jawa Timur, Syamsudin mengatakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan moral kepada lembaga penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi dan hakim Pengadilan Tipikor, dalam menangani perkara korupsi.

“Hakim harus berani memutuskan terdakwa, dimiskinkan dan dihukum seberat beratnya, khususnya dalam perkara korupsi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin,” ucapnya. “Selain usut tuntas hingga ke akarnya, massa meminta agar KPK memberikan penuntutan secara hukum dengan maksimal kepada terdakwa, serta menyeret oknum lain yang diduga memiliki keterlibatan.

Massa juga menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, karena dinilai mencederai dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *