KEPULAUAN RIAU – Seorang pria yang baru 2 bulan keluar penjara, kembali diringkus kepolisian akibat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang menyampaikan, pria bernama Afrizal (46) ini merupakan residivis atas 2 kasus yang sama.
“Dia baru keluar 2 bulan yang lalu,” ujarnya kepada hariankepri.com, Jumat (28/6/2024).
AKP Rifi menerangkan, bahwa pelaku ditangkap di salah satu tempat pangkas rambut, yang berada di wilayah Kijang, pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Rifi menjelaskan, bahwa pada saat ditangkap, dia sempat kabur tapi petugas melumpuhkannya dengan tembakan yang terarah ke kaki pelaku.
“Sempat lari ke semak belukar di belakang lokasi pangkas rambut itu, dan berhasil kami tangkap,” sebutnya.
Kapolsek menegaskan, pelaku pencurian ini berhasil diungkap usai menerima laporan dari korban berinisial M (51) yang tinggal di Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.
“Korban mengaku mendapatkan kekerasan oleh pelaku dengan cara disekap. Kemudian diminta menyerahkan seluruh barang berharganya,” ungkapnya.
Selain menyekap korbannya itu, pelaku juga sempat memukul bagian kepala korban dengan golok yang dibawanya, akibat mendapatkan perlawanan dari korban.
“Akibat dipukul oleh pelaku, akhirnya korban pasrah dan menyerahkan handphone serta perhiasan emas yang dipakai pada saat itu juga,” jelasnya.
Atas tindakan kriminal pelaku ini katanya, pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Barang bukti yang kami tahan yaitu 1 unit sepeda motor, 1 buah helm, dan 3 unit handphone,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A