JAMBI – Kepolisian mencatat sebanyak 81 kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kabupaten Bungo selama enam bulan terakhir atau dari Januari hingga Juni 2024. puluhan kasus laka lantas tersebut menewaskan sebanyak 30 orang. Berdasarkan data yang dirilis oleh Satlantas Polres Bungo, tercatat sebanyak 81 kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi dari Januari 2024 hingga Juni 2024.
Dari keseluruhan kecelakaan lalu lintas tersebut, jumlah korban meninggal dunia mencapai 30 orang. Selain itu, sebanyak 44 orang mengalami luka berat, sementara 76 orang lainnya menderita luka ringan. Kerugian materil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp640 juta. Kasat Lantas Polres Bungo, IPTu Steffan T. Lumowa, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Bungo, IPDA Amirullah, menyatakan bahwa salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di Bungo adalah faktor kelalaian manusia.
“Kelalaian manusia mencakup berbagai pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan pengaman seperti helm atau sabuk pengaman, serta penggunaan ponsel saat mengemudi,” ujar Amirullah yang dikutip Jambi Independent, Kamis (27/6/2024).
Selain kelalaian manusia, Amirullah juga menyoroti pentingnya pengendara untuk beristirahat cukup sebelum melakukan perjalanan. “Kurang istirahat dan kurang hati-hati juga menjadi faktor signifikan yang menyebabkan kecelakaan,” tambahnya. Amirullah juga menggarisbawahi bahwa kecepatan mengemudi yang melebihi batas aturan merupakan faktor utama dalam banyak kecelakaan yang terjadi.
“Kami dari Satlantas Polres Bungo menghimbau kepada pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan keselamatan serta kecepatan saat berkendara karena keluarga menunggu di rumah,” kata Amirullah.
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Bungo terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, operasi rutin juga dilakukan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. []
Nur Quratul Nabila A