Pesta Miras Berujung Maut, Senior di Asrama Yogyakarta Terancam 7 Tahun Penjara

YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta amankan satu laki-laki berinisial MS (26), pelaku penganiayaan junior hingga meninggal dunia. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah asrama mahasiswa Maybrat yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kronologis bermula saat korban berinisial VT sedang asyik pesta miras pada Minggu (16/6/2024) bersama rekan-rekan lainnya. Merasa terganggu MS lalu menegur VT.

“Tersangka emosi karena korban dan kawannya mabuk-mabukkan hingga membuat keributan,” ucap Probo, Senin (25/6/2024). Menurut dia, antara VT dan MS memang saling kenal. VT adalah junior MS di asrama tersebut.

“Iya MS ini salah satu yang dituakan di asrama,” imbuh Probo yang dikuti Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

Probo menambahkan, MS lalu melaporkan VT ke ketua asrama untuk memperingatkan VT agar berhenti mabuk-mabukan. Saat ketua asrama menegur, terjadi keributan lagi. MS kemudian mematikan listrik asrama saat keributan terjadi. MS memukul VT dan membuat VT berupaya kabur.

“VT ketakutan lalu lari dan menabrak tembok hingga tidak sadarkan diri. Saat dilihat keluar darah di hidung korban,” ujar Probo. Probo mengatakan, korban sempat dilarikan dan dirawat di rumah sakit.

“Tetapi setelah dirawat 12 jam korban dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.

Akibat perbuatannya MS disangkakan pasal 351 dengan hukuman maksimal  7  tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *