LAMPUNG – Mengaku sakit hati karena ejekan tetangga, SA(55) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara menghabisi nyawa tetangganya dengan modus perampokan. Polres Lampung Utara berhasil menangkap SA atas dugaan pembunuhan terhadap tetangganya, Sumini (55), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi. Kejadian tragis berlangsung pada 23 Juni 2024.
Menurut pengakuan SA, ia melakukan perbuatan keji tersebut karena merasa emosi akibat sering mendapat ejekan dari korban. Sumini sering mencela pelaku karena tidak memiliki keturunan dan bahkan menyarankan istrinya untuk berselingkuh. Kasat Reskrim Polres Lampura Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampura mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (primer), 338 subsider, atau 365 ayat 3. Ancamannya hukuman maksimal mati, katanya Selasa, 25 Juni 2024 yang dilansir LAMPOST.CO.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampura bersama Polsek Kotabumi berhasil menangkap pelaku pada 24 Juni 2024. Barang bukti meliputi satu kabel mikrofon, keset lantai, uang Rp175 ribu, pompa ban manual, gayung, serta kaos hitam pelaku saat melancarkan aksinya. Modusnya SA berpura-pura meminjam pompa ban dari korban melalui pintu belakang rumahnya. Saat mengembalikan pompa, ia melihat situasi dan langsung membekap Sumini hingga jatuh ke lantai. Pelaku kemudian mencekik korban dengan kabel mikrofon dari ruang salat.
“Setelah korban tidak bernafas, pelaku menyeretnya ke ruang salat, menutup wajahnya dengan keset lantai, dan menyiramkan air,” ujar Iptu Stef Boyoh.
Untuk menutupi aksinya, SA mengacak-acak kamar depan dan mengambil sejumlah uang sebelum melarikan diri melalui pintu belakang menuju perkebunan. Ia sempat membuang sebagian uang korban sebelum akhirnya pulang ke rumah.
Kasus ini mengungkap betapa seriusnya dampak dari konflik antar tetangga yang tidak teratasi dengan baik. Polres Lampura berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan menyelesaikan masalah dengan bijaksana. []
Nur Quatul Nabila A