JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyusun jadwal sidang tiga terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Tiga terdakwa itu adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan) Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, setelah melakukan pemeriksaan Hatta sebagai saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Kasdi dalam sidang yang digelar Rabu (19/6/2024).
“Hari Senin untuk pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga terdakwa ya,” kata Hakim Rianto dalam sidang.
Setelah itu, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap SYL, Kasdi, dan Hatta pada Jumat 28 Juni 2024. Sementara itu, para terdakwa diberikan kesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat 5 Juli 2024. Para terdakwa dan tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun pembelaan.
“Kalau ada replik tanggal 8 (Juli) hari Senin, kalau ada duplik tanggal 10 (Juli), tanggal 11 putusan,” kata Hakim Rianto.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. []
Nur Quratul Nabila A