SUMATERA BARAT – Seorang ayah di Jorong Pabatuangan, Nagari Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial PS (56 tahun) tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri yang berusia 14 dan 16 tahun. Bahkan, salah seorang di antaranya kini hamil 8 bulan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona didampingi Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Aiptu MS Rambe mengungkapkan, PS mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2020 hingga Januari 2024.
Ia menjelaskan, kasus itu terungkap ketika anak yang berusia 14 tahun hamil dan menceritakan hal itu kepada kakaknya. Kemudian sang kakak memberitahu perbuatan bejat ayah kandungnya itu kepada ibunya, lalu melaporkan nya ke polisi.
Karena perbuatan bejatnya sudah tercium, PS melarikan diri ke daerah Barung-Barung Belantai, Kecamatan Koto Xl, Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Namun polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka dan tim penyidik Polres Payakumbuh dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona berhasil memburu dan menangkap tersangka saat berada di sebuah warung, Minggu dinihari (16/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB sebagaimana dikutip KORAN PADANG.
“Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam kedua anaknya untuk tidak bercerita kepada ibunya,” ungkap AKP Doni.
Untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka PS diamankan di sel tahanan Polres Payakumbuh. Ia dijerat UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A