JAWA BARAT – Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Masa penahanan Pegi sendiri habis pada 9 Juni 2024.
“Sudah diperpanjang (masa penahanan Pegi),” kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada JawaPos.com, Senin (10/6/2024).
Selanjutnya, masa penahanan Pegi diperpanjang 20 hari ke depan. Penyidik sejauh ini masih melengkapi berkas perkara Pegi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). []
Nur Quratul Nabila A